PERATURAN
DAN REGULASI ITE.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “ mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi
dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36
seperti dibawah ini :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi
Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4846);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia
Nomor 3980);
5.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009
tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005
tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada
Beberapa
KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur
Materi
Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi;
12.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet
adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan
oleh lnternet
Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan
telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah
jaringan telekomunikasi
yang digunakan penyelenggaraan
jaringan dan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol internet dalam
melakukan kegiatan telekomunikasi.
3. Indonesia-Security
Incident Responses Team on lnternet
Infrastructure yang
selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim
yang ditugaskan Menteri
untuk membantu pengawasan
keamanan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas
transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file
yang mencatat akses
pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara
jasa akses berdasarkan alamat asal
Protokol Internet
(source), alamat tujuan (destination), jenis
protokol yang
digunakan, Port asal (source), Porf tujuan
(destination) dan waktu
(time stamp) serta durasi terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan
adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi
pola (pattern) akses
dan transaksi yang berpotensi
mengganggu atau
menyerang jaringan untuk tujuan memantau
kondisi jaringan,
memberikan peringatan dini (early warning)
dan melakukan tindakan
pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses
internet (Internet Service Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa
multimedia yang menyelenggarakan
jasa akses internet
kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa
interkoneksi internet (Network Acces
Poifn/NAP) adalah
penyelenggara jasa multimedia yang
meyelenggarakan jasa
akses dan atau routing kepada ISP
untuk melakukan koneksi
ke jaringan internet global.
8. Hot spot adalah
tempat tersedianya akses internet urituk publik
yang menggunakan
teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange
Point adalah titik dimana ruting internet
nasional berkumpul untuk
saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah
sistem pembayaran diawal periode pemakaian
melalui pembelian nomor
perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet
yang selanjutnya disebut Warnet adalah
resseler dari ISP dan
memiliki tempat penyediaan jasa internet
- kepada
masyarakat.
12. Menteri adalah
menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang
komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Pos dan Informatika.
Kesimpulan :
Jadi peraturan dan
regulasi ITE adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/
lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi
dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan
oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Sumber :
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
izin copy des. hha
BalasHapus